LESTARI ALAMKU

Alam yang begitu indah yang telah diberikan-NYA kepada manusia haruslah dijaga dan dilestarikan.

LESTARI ALAMKU

Tanah yang subur ditumbuhi oleh tanaman dan pepohonan..

LESTARI ALAMKU

Laut yang dipenuhi dengan kekayaan yang sangat luar biasa.

LESTARI ALAMKU

Lestari Alamku, Lestari Negeriku.

LESTARI ALAMKU

Inilah Indahnya Dunia yang telah diberikan Oleh TUHAN:) Bersyukurlah senantiasa.

Selasa, 28 Agustus 2012

YOU'LL NEVER WALK ALONE #YNWA



Berikut ini lirik lagu " You'll Never Walk Alone " yang tiap kali Liverpool bertanding, pasti hadir di antara keriuhan para suporter baik kandang maupun tandang

When you walk through a storm
Hold your head up high
And don't be afraid of the dark
At the end of the storm
Is a golden sky
And the sweet silver song of a lark
Walk on through the wind
Walk on through the rain
Though your dreams be tossed and blown
Walk on walk on with hope in your heart
And you'll never walk alone
You'll never walk alone
Walk on walk on with hope in your heart
And you'll never walk alone
You'll never walk alone

You'll Never Walk Alone bisa diartikan "kamu tidak berjalan sendirian" namun sering dibulatkan artinya menjadi " Kamu Tidak Sendirian ". You'll Never Walk Alone pertama kali diperdengarkan di sebuah pentas drama musikal yang berjudul " Carousel " tahun 1945. YNWA saat itu menjadi show tune drama musikal yang dikomposeri oleh Richard Rodgers serta Oscar Hammerstein II di tahun 1945. Sebenarnya YNWA bukan satu-satunya lagu yang menjadi pengisi drama musikal Carousel tersebut. Ada 2 lagu lainnya juga termasuk. Pengarang asli lagu You'll Never Walk Alone adalah Rodgers and Hammerstein sekaligus komposer drama musical tersebut namun orang yang pertama memperkenalkan lagu tersebut di panggung broadway adalah Christine Johnson. 
Di daratan inggris, YNWA lebih dikenal sebagai sebuat hits dari grup band asal Liverpool bernama Gerry and The Pacemaker. Perlu dicatat lagi, You'll Never Walk Alone yang dibawakan Gerry And The Peacemaker menempati chart no 1 selama 4 minggu dan hanya YNWA ala Garry and The Pacemaker lah yang mengalahkan "I Want To Hold Your Hand" karya The Beatles. 
Pertama kali lagu ini masuk ke dalam fondasi kuat Liverpool saat Garry Marsden mempersembahkan lagu tersebut ke Bill Shankly. Menurut Tommy Smith, Bill Shankly sangat jatuh hati pada lagu tersebut pertama kali saat didengarkan oleh Gerry. Gerry Marsden adalah pemimpin band Gerry And The Pacemaker yang notabene juga teman dekat Bill Shankly. Dan dari altar pertunjukkan fans Liverpool yg disebut " The Kop " lah pertama kali You'll Never Walk Alone didengungkan di Anfield. YNWA biasanya diperdengarkan fans Liverpool sesaat sebelum kick off dan 5 menit sebelum bubaran pertandingan. Tercatat beberapa klub-klub di belahan dunia ini yang menggunakan YNWA sebagai lagu wajib atau semboyan. Di daratan Jerman ada Borussia Dortmund, FC Kaiserslautern, VfL Osnabrück and FC St Pauli hingga di Jepang ada FC Tokyo Bahkan dari Indonesia pun datang dari tanah Papua. Persipura Jayapura pernah menggunakan YNWA sebagai bentuk semboyan mreka. Jangan salah. di stadion Persipura Jayapura ada namanya tribun Liverpool. Di sana khusus pundukung berbaju merah. Asli durasi lagu You'll Never Walk Alone adalah 26 menit dan 13 detik namun oleh Gerry and The Pacemakers dipotong menjadi 2 menit 40 detik. 

Pada acara perpisahan Luis Suarez kemarin di Ajax, Fans Ajax menyanyikan lagu tersebut di hadapan Suarez yang hadir di acara tersebut. You'll Never Walk Alone juga senantiasa mengisi acara penghormatan bagi korban Tragedi Hillsborough tiap tahunnya dan tidak pernah absen. Pada 15 November 2009, seorang anak kecil naik turun ke lapangan stadium milik Hanover dan menyanyikan You'll never Walk Alone untuk menghormati dan mengenang Kiper Hanover, Robert Enke yang meninggal bunuh diri 2 hari sebelumnya dan membuat 45 ribu orang yang hadir kala itu menangis. You'll Never Walk Alone juga membuat hati gelandang elegan Xavi Hernandez terkesan sama superior suporter Liverpool. 


Ribuan pendukung akan memegang syal mereka tinggi-tinggi saat menyanyikan lagu serta semboyan You'll Never Walk Alone. Hal inilah yang mampu menciptakan suasana yang mampu mengirimkan hawa merinding menusuk hingga tulang belakang tiap kali berada di Anfield Tradisi tersebut yang tidak akan hilang dimakan waktu. sejarah mencatat beberapa kejadian ajaib di Anfield dikarenakan semboyan tersebut. Maka tak hayal kalau Anfield termasuk stadion yg mempunyai desibel tertinggi di dunia dan hal itulah yang dijadikan " alasan " seorang Jose Mourinho yang menilai goalnya Luis Garcia dicetak oleh keriuhan di Anfield. Salah satu quote terbaik mengenai You'll Never Walk Alone ini datang dari Thierry Henry " Supporter Liverpool sangat mengesankan, satu-satunya perasaan dan moment yang aku ingin rasakan ketika bertandang ke Anfield adalah Ketika tersentak melihat para supporter berdiri dan mulai menyanyikan You'll Never Walk Alone. I love it " Thierry Henry. Satu hal yang membuat YNWA spesial, adalah fakta bahwa, anda tidak bisa menyanyikan secara lengkap lagu ini, tanpa menenteskan air mata Namun setelah anda dapat menyelesaikan lagu tersebut, ada sesuatu yang menyadarkan bahwa gak selamanya ada kegelapan, ada golden sky di depan. Seorang Joe Cole menjadikan You'll Never Walk Alone sebagai alasan dia bergabung ke Liverpool. dia berkata " Astmofer (YNWA sebelum pertandingan dimulai) yang tercipta di sini sungguh brillian, oleh karena itu, aku bergabung di klub ini " Joe Cole. 

Semboyan You'll Never Walk Alone muncul di logo Liverpool pertama kali saat Liverpool merayakan hari jadinya yang ke 100 dan YNWA pula muncul di pintu gerbang utama stadion Anfield yang lebih dikenal dengan sebutan " Shankly Gate ". Tidak berasa hampir setengah abad (48 tahun) YNWA menjadi bagian dari Liverpool, menjadi saksi sejarah klub dan penyemangat di saat gelap. You'll Never Walk Alone, Himne dan cara setiap fans Liverpool menunjukkan kesetiaan, kefanatikan serta dukungan kepada para pemain di lapangan.


Pembatalan Hasil Pemeriksaan





Dasar  Hukum :  Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007 Ps 25 dan Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.03/2008

    Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a.     penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
b.     Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
  
Dalam hal dilakukan pembatalan, proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak.
Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (SKP). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Sedangkan pembatalan penugasan hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Di SE-10/PJ/2008 yang kemudian diatur dalam SE-85/PJ/2011 yang menyatakan pembatalan hasil pemeriksaan dapat disebabkan oleh :
[1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error;
[2.] SP2 terbit dan pemeriksaan belum dimulai kemudian WP menyampaikan SPT Pembetulan;
[3.] Pemeriksaan atas SPT LB belum selesai sampai jatuh tempo pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yaitu 12 bulan.
[4.] Pertimbangan Dirjen Pajak.

Pembatalan penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2. Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP]. Cukup diajukan permohonan pembatalan ke unit pemberi penugasan atau instruksi. Tetapi jika pemeriksaan telanjur sudah sampai tahap SPHP maka proses pemeriksaan tetap diselesaikan kecuali jika alasan pertimbangan Dirjen Pajak. Jika pembatalan SP2 disetujui, maka Wajib Pajak berhak mendapat pemberitahuan atas pembatalan SP2 tersebut.

Hak Wajib Pajak terkait pembatalan hasil pemeriksaan
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 8
     Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Untuk itu Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak.


Syarat yang harus dipenuhi untuk  pembatalan hasil pemeriksaan
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 5
Permohonan untuk memperoleh Pembatalan Hasil Pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.     Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
b.     Surat permohonan ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri atau pihak yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
c.      Diajukan atas hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian PHP atau tanpa pembahasan akhir.
d.     Diajukan atas 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP.
e.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
f.       Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan WP disertai dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
g.     Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
h.     Wajib pajak tidak mengajukan keberatan.
i.       Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut.
j.       Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
k.     Hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Jangka waktu memperoleh pembatalan hasil pemeriksaan
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 7
Permohonan untuk memperoleh pembatalan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Pembahasan akhir hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.

Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

Pengurangan/Pembatalan STP



Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
STP yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 adalah STP yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila:
a.       Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.      Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.       Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e.       Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana yang diatur di UU PPN/
f.        Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g.       Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Adapun STP yang bisa diproses secara jabatan oleh kantor pajak (atau kantor pajak tidak memerlukan permohonan Wajib Pajak) untuk dapat melaksanakan pengurangan atau pembatalan atas STP yang bersangkutan, adalah STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:
1.     Diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak; dan
2.     STP yang berkaitan dengan bunga penagihan yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak.

Pengurangan atau pembatalan STP sebagaimana dimaksud diatas dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Hak Wajib Pajak terkait pengurangan atau pembatalan STP
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 8
Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Untuk itu Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak.

Syarat yang harus dipenuhi untuk  pengurangan atau pembatalan STP
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 5
      Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.     1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, termasuk Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1.     Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2.     Pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
b.     Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.      Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d.     Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e.      Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat dipertimbangkan.

Jangka waktu memperoleh pengurangan atau pembatalan STP
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 7
Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Permohonan untuk membatalkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Pembahasan akhir hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.

Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.











Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More