
Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
STP yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 adalah STP yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana yang diatur di UU PPN/
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Adapun STP yang bisa diproses secara jabatan oleh kantor pajak (atau kantor pajak tidak memerlukan permohonan Wajib Pajak) untuk dapat melaksanakan pengurangan atau pembatalan atas STP yang bersangkutan, adalah STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:
1. Diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak; dan
2. STP yang berkaitan dengan bunga penagihan yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak.
Pengurangan atau pembatalan STP sebagaimana dimaksud diatas dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Hak Wajib Pajak terkait pengurangan atau pembatalan STP
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 8
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 8

Syarat yang harus dipenuhi untuk pengurangan atau pembatalan STP
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 5
Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, termasuk Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat dipertimbangkan.
Jangka waktu memperoleh pengurangan atau pembatalan STP
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 7
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 36 jo. 21/PMK.03/2008 Ps 7

Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
2 komentar:
Titanium-Arbitration
Titanium-Arbitration titanium aftershokz is implant grade titanium earrings a biodynamic chemical that helps create a balance between flavor and heat. titanium nose hoop This compound is used nano titanium ionic straightening iron in titanium or ceramic flat iron commercial foods to treat
w615b0izrpj870 prostate massagers,sex toys,masturbators,realistic sex dolls,Discreet Vibrators,horse dildo,sex chair,fantasy toys,cheap sex toys s058x8sevcv018
Posting Komentar